Keempat wanita itu, AF (17), AL (16), SM (16) dan SN (21) diamankan polisi Rabu (12/9/2018), sebelum berhasil dibawa tersangka IR (21) dari Jakarta menuju Bali.
"Tersangka melakukan perekrutan menggunakan media sosial, baik Instagram maupun Facebook. Di mana mereka menjanjikan sejumlah gaji atau imbalan kepada wanita-wanita yang bersedia bekerja di panti pijat maupun karaoke," kata Victor, di Terminal 3 B, Jumat (21/9/2018).
Victor mengatakan, sebelum dipekerjakan sebagai terapis di Bali, para wanita tersebut dikumpulkan di sebuah apatemen kawasan Bandung, Jawa Barat.
Keempatnya dijadikan pekerja seks komersial untuk melayani pelanggan yang didapat IR melalui media sosial.
"Mereka juga, korban-korban ini, diperkenalkan oleh orang-orang teman mereka secara langsung," kata dia.
Eksploitasi wanita tersebut, di mana tiga dari empat masih berusia di bawah umur, terungkap saat tersangka IR dan keempatnya hendak terbang menuju Bali dengan menggunakan maskapai Lion Air JT42 pada Rabu.
Polisi kemudian mengamankan mereka ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, untuk dilakukan penyelidikan.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap otak dari eksploitasi tersebut sekaligus pemilik panti pijat di Bali yakni IPB (43). Ia ditangkap di kediamannya yang terletak di Buah Batu, Bandung pada Rabu.
Namun, polisi masih mencari TD yang ditetapkan sebagai DPO. TD bertugas sebagai pemalsu dokumen identitas para korban untuk dijadikan pekerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/21/15064001/wanita-bandung-yang-jadi-korban-perdagangan-orang-direkrut-via-medsos