Karena itu, KASN melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Presiden Joko Widodo, sesuai Pasal 33 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. KASN bisa melapor ke Presiden jika kepala daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi dari hasil penyelidikan KASN.
"Sudah disampaikan Kamis pekan lalu karena kan deadline-nya 12 (September), sudah disampaikan ke Presiden," kata Komisioner KASN I Made Suwandi, Rabu (19/9/2018) pekan lalu.
Made mengatakan sebenarnya Pemprov DKI sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN, tetapi baru sebagian. Rekomendasi yang belum dijalankan yakni soal pejabat yang belum dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara.
Dengan adanya laporan KASN, lanjut Made, Presiden bisa memberikan sanksi.
"Presiden bisa (memberi sanksi berupa) mencabut SK, menegur, atau sanksi lain," kata Made.
Penjelasan Pemprov DKI
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, ada rekomendasi KASN yang tidak bisa dikerjakan Pemprov DKI Jakarta terkait perombakan pejabat. Namun, banyak juga yang telah dikerjakan Pemprov DKI.
"Sudah banyak yang dikerjakan, tapi ada (rekomendasi KASN) yang enggak mungkin juga dikerjakan gitu lho, masa maksa," kata Saefullah, Kamis.
Saefullah menyampaikan, rekomendasi yang tidak mungkin ditindaklanjuti Pemprov DKI karena pejabat yang bersangkutan sudah memasuki usia pensiun. Pemprov DKI Jakarta, kata Saefullah, masih terus berkomunikasi dengan KASN terkait rekomendasi itu.
Saefullah menjelaskan, beberapa rekomendasi KASN telah ditindaklanjuti Pemprov DKI.
1. Diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD.
Salah satu tindak lanjut yang dilakukan Pemprov DKI yakni mengangkat beberapa pejabat yang dicopot menjadi komisaris dan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Para eks pejabat itu tidak mungkin dikembalikan ke jabatannya yang semula karena sudah memasuki usia pensiun.
Saefullah belum mau menyampaikan daftar eks pejabat yang diangkat sebagai komisaris dan pengawas BUMD karena surat keputusan (SK) pengangkatan mereka masih diproses.
"Mereka yang komunikatif, fisiknya masih sehat, itu ada yang kami salurkan ke BUMD. Menurut kami itu sudah menindaklanjuti saran dari KASN yang setimpal dengan eselon II, setimpalnya itu pengertiannya dalam hal salary," kata Saefullah, Jumat.
2. Asesmen ulang
Tindak lanjut lainnya yakni melakukan asesmen ulang terhadap pejabat yang dicopot. Menurut Saefullah, ada dua eks pejabat yang tengah mengikuti asesmen ulang untuk kemudian ditempatkan di posisi yang sesuai.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Adi Ariantara dan mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.
"Ada yang sedang ditindaklanjuti, sedang proses, seperti Pak Tri Kurniadi kan sudah ikut asesmen lagi, Pak Adi Adiantara sudah asesmen. Nanti kami coba di posisi setara (jabatan sebelumnya)," kata dia.
3. Jadi widyaiswara
Saefullah juga mengemukakan, dua pejabat yang dicopot dari jabatannya telah mengajukan diri sebagai widyaiswara. Widyaiswara adalah pejabat fungsional yang bertugas dalam bidang pendidikan dan pelatihan di instansi pemerintah.
Kedua eks pejabat itu yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto dan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Indrastuty Rosari.
"Pak Sopan dan Bu Iin (Indrastuty), dua-duanya sudah mengajukan sebagai widyaiswara. Dia ikhlas mau jadi widyaiswara," ujar Saefullah.
4. Enam pejabat bersedia pensiun
Dari sejumlah pejabat yang dicopot, Saefullah menyebutkan ada enam orang yang sudah bersedia pensiun. Mereka adalah mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, mantan Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah, mantan Kepala Dinas Kesehatan Koesmedi Priharto, mantan Kepala Dinas Sosial Masrokhan, mantan Kepala Dinas Perumahan Agustino Darmawan, dan mantan Asisten Perekonomian Franky M Panjaitan.
Sementara itu, ada pula eks pejabat yang tidak memenuhi panggilan Pemprov DKI untuk membicarakan keinginan mereka.
"Ada beberapa teman yang sudah saya panggil dua kali, gubernur sudah panggil, belum datang, jadi susah mau kami tanya gimana aspirasinya," ujar Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/24/08040111/buntut-pergantian-pejabat-kasn-lapor-ke-presiden-dan-tindak-lanjut-yang