Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/9/2018).
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan dan mengakibatkan orang lain mati. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun," kata Kartim, Selasa sore.
Vonis ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut 15 tahun penjara dengan dakwaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Namun, hakim tak setuju dengan pasal yang didakwakan. Hakim menilai Supriyanto lebih tepat dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntyang menjatuhi hukuman 15 tahun karena terlalu berat," ujar Kartim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan vonis.
Tewasnya Haerudin di tangan Supriyanto dianggap tidak berperikemanusiaan. Selain itu, Haerudin juga dianggap meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa terus terang dan menyesali perbuatannya," kata Kartim.
Selain hukuman pidana penjara dipotong masa tahanan, biaya perkara sebesar Rp 2.000 dibebankan kepada Supriyanto.
Diberitakan sebelumnya, Hunaedi tewas di rumahnya di Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 5 April 2018 malam. Dia tewas bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk.
Sebelum dibunuh, sehari sebelumnya Hunaedi menerima Supriyanto di rumahnya.
Supriyanto awalnya berpura-pura menanyakan alamat kepada Hunaedi untuk mengamati situasi di rumah Hunaedi.
Saat Hunaedi lengah, Supriyanto masuk ke rumah tersebut dan mengambil uang Rp 3,2 juta di atas meja.
Keesokan harinya, Supriyanto kembali datang ke rumah korban dan pura-pura bertamu.
Ketika ditanya maksud kedatangannya, Supriyanto justru mendorong Hunaedi dan mengambil uang Rp 200.000 di atas meja. Hunaedi yang sempat melawan, ditusuk hingga tewas oleh Supriyanto.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/25/18201081/pembunuh-pensiunan-tni-al-di-pondok-labu-divonis-12-tahun-penjara