Anies menyebut, izin reklamasi itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin tersebut tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Namun, Anies tidak merinci kewajiban-kewajiban apa saja yang tidak dilaksanakan para pengembang.
"13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk dilakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/9/2018).
Berikut 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau I, J, dan K (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau M (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Paksi)
Seperti diketahui, ada 17 pulau reklamasi yang rencananya dibangun di Teluk Jakarta.
Dengan demikian, ada 4 pulau reklamasi yang tidak dicabut izinnya, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Izin keempat pulau itu tidak dicabut karena pembangunannya sudah dilaksanakan.
"Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ucap Anies.
Adapun Anies memutuskan untuk mengentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta untuk memenuhi janji kampanyenya bersama Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/09/26/17555181/ini-daftar-13-pulau-reklamasi-di-teluk-jakarta-yang-dicabut-izinnya