JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Merto Jaya Kombes Yusuf mengatakan, jajarannya dan instansi terkait lain akan memasang rambu petunjuk ruas jalan yang diawasi kamera CCTV tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Yusuf mengatakan, hal itu dilakukan agar pengendara dapat berperilaku tertib saat melintasi ruas jalan tersebut.
"Selain itu, ini untuk mencegah kendaraan melakukan pelanggaran marka secara bersama-sama. Karena ini akan menimbulkan kendala saat perekaman pelat nomor kendaraan," ujar Yusuf, di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/10/2018).
Meski demikian, ia memastikan CCTV yang didatangkan dari China itu tetap dapat merekam pelat nomor kendaraan dalam kondisi lalu lintas padat sekalipun.
"CCTV ini masih sempat meng-capture pelat nomor kendaraan yang melaju di kecepatan 300 kilometer per jam. Jadi, dalam kondisi padat, CCTV masih sempat mengirimkan gambar dan video pelanggaran," tutur dia.
Yusuf melanjutkan, dengan dipasangnya rambu ini, diharapkan penerapan tilang elektronik menjadi lebih akurat.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, rambu tersebut diperkirakan baru akan dipasang sore ini.
"Kami dimintai bantuan untuk menyiapkan rambu petunjuk RPPJ yang menyatakan bahwa di situ adalah kawasan penegakan hukum secara elektronik. Ini lagi produksi, mudah-mudahan sore selesai dan bisa dipasang," ujar Sigit, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin ini.
Sigit menyampaikan, sebelum RPPJ dipasang, Dishub DKI melakukan sosialisasi menggunakan mobile variable message signs (VMS).
Diberitakan sebelumnya, sistem tilang ETLE mulai diuji coba hari ini di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Thamrin. Uji coba rencananya akan dilakukan selama 30 hari ke depan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/01/14442031/tujuan-dipasangnya-rambu-petunjuk-ruas-jalan-yang-diawasi-cctv-etle