Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang menunggak membayar pajak selama tiga tahun akan disita polisi.
Berikut isi pesan berantai tersebut:
Razia STNK
Dimulai Oktober pagi 1/10/2018
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor di seluruh kabupaten, di seluruh kotamadya, di seluruh provinsi di Indonesia.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400.000.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari Mabes Polri:
1. Pagi, pukul 09.00-12.00
2. Siang, pukul 14.00-17.00
3. Malam, pukul 20.00-24.00, dilanjutkan kembali
4. Pagi dini hari, pukul 02.00-05.00.
Razia zebra gabungan dengan polres dan polsek seluruh Indonesia.
Lengkapi surat-surat kendaraan anda. Mohon ditertibkan atribut-atribut TNI/Polri yang terpasang di kendaraan anda.
MABES POLRI
Menanggapi hal tersebut, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama memastikan kabar tersebut hoaks.
"Wah hoaks kabar itu. Tidak ada razia," ujar Bayu, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.
Hal yang sama disampaikan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBT Budiyanto.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mendapatkan perintah menyelenggarakan razia tersebut.
"Info hoaks itu (kendaraan menunggak pajak tiga tahun akan disita)," ujar Budiyanto.
Budiyanto mengimbau warga tidak mudah mempercayai peredaran pesan berantai.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/01/18211441/beredar-info-kendaraan-tunggak-pajak-3-tahun-akan-disita-polisi-pastikan