Salin Artikel

2 Terdakwa Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Divonis Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati dua dari enam terdakwa penyelundupan 1,3 ton ganja yakni Rizky Albar (29) dan Rocky Siahaan (37).

Vonis dijatuhkan terhadap masing-masing terdakwa dalam sidang berbeda yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/10/2018).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Hal yang meringankan tidak ada, terdakwa divonis hukuman mati," kata Hakim Ketua Agus Setiawan, di ruang sidang Soerjono, PN Jakarta Barat, Selasa.

Rizky dinilai terbukti sebagai tangan kanan bandar bernama Iwan (DPO), yang mengirim ganja tersebut dari Aceh ke Jakarta dan membeli mobil boks untuk pengangkutannya.

Agus menyebut, beberapa hal yang memberatkan yaitu tidak ada alasan pemaaf atau pembenar dan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melawan narkoba.

Selain itu, terdakwa terbukti telah berulang kali melakukan penjualan ganja dalam jumlah besar.

Pada kesempatan berbeda, Hakim Ketua Avrits memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Rocky yang menjalani sidang di ruang Wirjono Prodjodikoro.

Rocky yang terbukti sebagai perekrut pelaku yang mengedarkan ganja dari Aceh ke Jakarta hanya tertunduk selama sidang berlangsung.

Adapun orang-orang yang direkrut adalah terdakwa Frengky Alexandro Siburian (31), Yohanes Cristian Natal (31), Ade Susilo (29).

"Terhadap terdakwa Rocky Siaahan oleh karena itu diberikan hukuman pidana mati," kata Avrits.

Selain Rizky dan Rocky, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu Gardawan (24), Frengky Alexandro, Yohanes Christian dan Ade Susilo pada Selasa.

Gerdawan dikenakan vonis penjara seumur hidup karena memiliki peran sebagai penerima perintah untuk penyelundupan 1,3 ton ganja.

Terdakwa diketahui telah melakukan pengiriman narkoba selama tiga kali dari Aceh ke Jakarta dengan upah senilai Rp 220 juta.

Sementara terdakwa Frengky, Yohanes dan Ade, yang terbukti sebagai pengirim ganja divonis 20 tahun penjara.

Diketahui, kasus penyelundupan 1,3 ton ganja tersebut diungkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Barat, pada 31 Desember 2017.

Penyelundupan tersebut dilakukan dalam pengiriman jalur darat dari Aceh ke Jakarta menggunakan truk boks berpelat nomor B 9337 TCD.

Selanjutnya, polisi menangkap pelaku satu per satu. Namun, hingga saat ini, satu orang yaitu Irwan, yang merupakan penyuplai ganja dari Aceh masih buron.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/02/21465961/2-terdakwa-penyelundupan-13-ton-ganja-divonis-mati

Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke