Sebab, lahan bangunan tua yang diisi PKL itu bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi bangunan-bangunan tua yang (tak terpakai) berada di Kota Tua bukan milik Pemda. Tapi, pemilik di gedung-gedung tua itu milik perorangan atau instansi militer. Sehingga sulit bagi kami untuk menertibkannya," kata Tamo saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/10/2018).
Menurut dia, kebijakan keberadaan PKL adalah pemilik bangunan tua tersebut. Ia berharap agar pemilik bangunan tidak menyewakan lahannya kepada para PKL.
"Enggak ada solusi lain terkecuali kesadaran dari si pemilik bangunan itu sendiri. Cuma itu cara jitunya, Pak," katanya.
Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua Norviadi S Husodo mengatakan hal senada dengan Tamo. Menurut dia, pihaknya tak bisa menertibkan PKL yang berjualan di bangunan milik perorangan itu.
Seperti PKL yang memarkirkan daganannya di bangunan tua dengan gerbang terbuka lebar di Jalan Lada, samping RM Padang Merdeka. Terlihat gerobak mie ayam dan pedagang berbagai minuman yang berada di sana.
"Yang di sebelah selatannya ya (Jalan Lada). Itu punya perorangan/swasta (Gudang eks PT Tjetot)," kata Norviadi saat dihubungi lewat pesan singkat.
Kondisi serupa juga terlihat di Jalan Kali Besar Barat dengan keberadaan gerobak mie dan gerobak minuman dengan kotak pendingin.
Saat ini, warga yang diperbolehkan mencari uang di kawasan Kota Tua, khususnya Taman Fatahillah adalah pengrajin binaan UPK Kota Tua. Mereka adalah manusia patung, pengamen bertopi hijau, seniman tato, dan sepeda ontel.
Sebelumnya, pemda telah memindahkan semua PKL kawasan Kota Tua ke lokasi binaan yang berada di Jalan Cengkeh. Hingga sekarang, pedagang yang dipindahkan dari Kota Tua masih berdagang di sana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/03/18561151/satpol-pp-tak-bisa-tertibkan-pkl-di-gedung-milik-pribadi-kawasan-kota-tua