Pendatang bisa sekaligus meminta surat keterangan RT untuk mengajukan surat keterangan domisili sementara (SKDS) ke kecamatan.
"Bagi warga yang datang ke DKI Jakarta dengan dokumen kependudukan daerah, segera mengurus administrasi kependudukan ke kecamatan untuk mendapatkan SKDS," ujar Dhany saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2018).
Dhany menyampaikan, syarat mengajukan SKDS adalah surat pengantar RT/RW di lingkungan tempat tinggal, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Pihak kecamatan akan langsung mengurus SKDS jika persyaratan tersebut lengkap.
Selain membuat SKDS, pendatang juga bisa memindahkan dokumen kependudukan dari daerah asal ke Jakarta atau pindah KTP.
Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk berpindah KTP.
"Bikin surat pindah dari daerah asal. Ketika ada surat pindah dari daerah asal ke DKI, ada jaminan tempat tinggal di sini, ada proses pindah, ada pengantar RT/RW, tinggal proses di Kelurahan," kata Dhany.
Dhany menjamin proses mengurus pindah KTP di Jakarta berlangsung cepat, selama persyaratan-persyaratan itu dilengkapi.
Dhany menyampaikan, pengurusan dokumen kependudukan dilakukan agar tertib administrasi.
Pendatang yang tidak melapor ke RT setempat bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 20 juta jika terkena razia Satpol PP.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/04/21114291/pendatang-di-jakarta-diminta-lapor-rt-dan-buat-surat-domisili