"Aturannya, APBD harus disahkan satu bulan sebelum masa anggaran berakhir. Artinya paling lambat pada 30 November," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Selasa (9/10/2018).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November. Sani (sapaan Triwisaksana) mengatakan, waktu pembahasan APBD kali ini dirasa sangat ketat.
Soalnya, banyak agenda kegiatan anggota DPRD DKI yang juga akan dilaksanakan pada bulan ini. Contohnya reses, kunjungan kerja, dan bimtek. Meski demikian, Sani mengatakan pembahasan anggaran harus diprioritaskan.
Hari ini, Pemprov DKI sudah menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 kepada DPRD DKI. Nilai KUA-PPAS yang diajukan sebesar Rp 87,3 triliun. Pembahasan akan dimulai besok.
Sani mengatakan pembahasan KUA-PPAS direncanakan selesai pada 1 November. Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan APBD 2019.
Dalam APBD 2019 ini, DPRD DKI Jakarta akan mendorong kegiatan yang sebelumnya tidak bisa masuk di anggaran perubahan 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/09/20355701/dibahas-kurang-dari-2-bulan-apbd-dki-2019-harus-disahkan-november