Salin Artikel

Melihat Perbedaan Aturan Pelarangan Becak di Jakarta dan Kota-kota Mitra...

Revisi dilakukan untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta dengan beberapa ketentuan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.

"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum.

Kota-kota mitra Jakarta seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor juga memiliki aturan tersendiri.

Berikut adalah aturan terkait becak di Jakarta dan beberapa kota mitranya:


1. Aturan di Jakarta

Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis:

"Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".

Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.


2. Kota Bekasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki aturan yang lebih khusus lagi terkait becak. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Bebas Bermotor.

Pada pasal 2 tertulis jelas bahwa "becak, pedati, delman, sepeda, dan sejenisnya dilarang melalui jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor".

Pada pasal 3 tertulis bahwa jalur -jalur bebas becak dan kendaraan tidak bermotor harus dipasang rambu-rambu lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya rutin merazia becak yang beroperasi di jalan protokol Kota Bekasi.

"Pemkot Bekasi melarang becak beroperasi di jalan-jalan protokol kota tersebut.

"Kami rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar," kata Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa.


3. Depok

Sama dengan Jakarta, Pemerintah Kota Depok mengatur becak dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

Namun, isi aturannya tidak jauh berbeda dengan Bekasi.

Pada pasal 2 ayat 6 tertulis bahwa "setiap orang dilarang mengoperasikan becak, pedati, delman, dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak, pedati, delman, dan sebagainya".

Selain itu, daerah bebas becak juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu.


4. Kota Bogor

Sementara itu di Kota Bogor, aturan tentang becak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kota Bogor memiliki aturan yang sama dengan kota-kota lainnya.

Pada pasal 93, tertulis "penarik becak dan delman tidak menunggu penumpang selain pada pangkalannya dan tidak beroperasi selain pada wilayah operasi yang telah ditetapkan wali kota".

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/07542491/melihat-perbedaan-aturan-pelarangan-becak-di-jakarta-dan-kota-kota-mitra

Terkini Lainnya

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke