Revisi dilakukan untuk mengizinkan becak beroperasi di Jakarta dengan beberapa ketentuan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan revisi perda itu ke DPRD DKI beberapa waktu lalu.
"Iya (akan direvisi), sudah masuk ke Dewan," ujar Yayan saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).
Menurut Yayan, Pemprov DKI juga sudah mengirimkan draf revisi dan hasil kajian yang diperlukan untuk mendukung poin-poin dalam revisi Perda Ketertiban Umum.
Kota-kota mitra Jakarta seperti Bekasi, Depok, hingga Bogor juga memiliki aturan tersendiri.
Berikut adalah aturan terkait becak di Jakarta dan beberapa kota mitranya:
1. Aturan di Jakarta
Aturan mengenai becak di Jakarta tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 29 Ayat 1b, tertulis:
"Setiap orang atau badan dilarang mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya".
Selain itu, pasal yang sama juga melarang setiap orang atau badan untuk membuat, merakit, menjual, dan memasukan becak.
2. Kota Bekasi
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi memiliki aturan yang lebih khusus lagi terkait becak. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Daerah Bebas Becak dan Kendaraan Bebas Bermotor.
Pada pasal 2 tertulis jelas bahwa "becak, pedati, delman, sepeda, dan sejenisnya dilarang melalui jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak dan kendaraan tidak bermotor".
Pada pasal 3 tertulis bahwa jalur -jalur bebas becak dan kendaraan tidak bermotor harus dipasang rambu-rambu lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya rutin merazia becak yang beroperasi di jalan protokol Kota Bekasi.
"Pemkot Bekasi melarang becak beroperasi di jalan-jalan protokol kota tersebut.
"Kami rutin tuh angkut-angkutin becak yang melanggar," kata Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
3. Depok
Sama dengan Jakarta, Pemerintah Kota Depok mengatur becak dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Namun, isi aturannya tidak jauh berbeda dengan Bekasi.
Pada pasal 2 ayat 6 tertulis bahwa "setiap orang dilarang mengoperasikan becak, pedati, delman, dan sejenisnya di sepanjang jalur-jalur jalan yang ditentukan sebagai daerah bebas becak, pedati, delman, dan sebagainya".
Selain itu, daerah bebas becak juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu.
4. Kota Bogor
Sementara itu di Kota Bogor, aturan tentang becak diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kota Bogor memiliki aturan yang sama dengan kota-kota lainnya.
Pada pasal 93, tertulis "penarik becak dan delman tidak menunggu penumpang selain pada pangkalannya dan tidak beroperasi selain pada wilayah operasi yang telah ditetapkan wali kota".
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/07542491/melihat-perbedaan-aturan-pelarangan-becak-di-jakarta-dan-kota-kota-mitra