Salin Artikel

Konsumsi Ganja Sebelum Laga Persija vs Perseru, Lima Suporter Persija Ditangkap Polisi

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap lima oknum suporter Persija yang didapati sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja, di Gedung Parkir Stadion Patriot Candrabhaga, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Senin (8/10/2018).

Kelima oknum suporter tersebut ditangkap pada pukul 15.00 WIB, sebelum pertandingan liga 1 antara Persija melawan Perseru saat itu dimulai.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Wijonarko mengatakan, para pelaku ditangkap setelah ada informasi masyarakat bahwa ada sejumlah oknum suporter Persija sedang mengonsumsi ganja di lantai tiga gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga.

"Sampai dilokasi, kita amankan 14 orang, yang ternyata kita mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 0,7 gram berada di kaleng kecil, satu linting ganja seberat 0,41 gram yang sebagian sudah digunakan," kata Wijonarko, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (10/10/2018).

Wijonarko mengatakan, pihaknya juga mengamankan satu oknum suporter lainnya di lantai dua gedung parkir stadion. Dari tangan oknum tersebut, didapati ganja seberat 1,11 gram.

"Setelah itu, 14 orang kita lakukan tes urine, dari 14 orang itu, 5 di antaranya positif menggunakan narkoba. Inisial SA, T, K, F, dan IR," ujar dia.

Empat dari lima oknum suporter tersebut berasal dari Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sedangkan oknum suporter berinisial IR berasal dari Kuningan, Jawa Barat.

"Sampai di sekitar stadion mereka sudah janjian di gedung parkir lantai 3. Artinya, mereka konsumsi dalam bentuk linting rokok," ucap Wijonarko.

Pihaknya akan mendalami terkait status keanggotaan oknum suporter tersebut.

"Nanti kita cek ya, kami akan cek keanggotaan mereka apakah memang mereka bagian dari suporter yang resmi atau memang hanya penonton yang akan menyaksikan pertandingan," pungkas dia.

Adapun barang bukti yang disita pihak kepolisian antara lain, narkotika jenis ganja seberat 0,72 gram dari tersangka SA.

Satu linting kertas rokok ganja seberat 0,41 gram dari tersangka T. Serta dua linting ganja seberat 1,1 gram dari tersangka IF.

Atas perbuatannya, kelima oknum suporter tersebut dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun sembilan orang sisanya diberi pembinaan oleh pihak kepolisian, lalu dipulangkan ke rumah masing-masing.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/10/20171711/konsumsi-ganja-sebelum-laga-persija-vs-perseru-lima-suporter-persija

Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke