Prasetio menanyakan hal itu kepada tim dari KPK yang memberikan arahan kepada anggota Fraksi PDI-P tentang pengisian LHKPN di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (11/10/2018).
"Jadi begini, ini banyak pertanyaan yang datang kepada saya bahwa DPRD kan bukan penyelenggara negara yang wajib melaporkan ini," ujar Prasetio.
Anggota Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Rika Krisdianawati, menjawab, Prasetio pasti mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Rika mengatakan dalam UU tersebut lembaga DPRD memang tidak disebut sebagai salah satu yang wajib melapor. Namun, kata Rika, UU tersebut membuka peluang untuk "pejabat strategis lainnya".
Jabatan yang masuk dalam kategori pejabat strategis lainnya itu diatur dalam Instruksi Presiden. Selain itu, ada SK Mendagri yang menyebut pejabat di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri harus menyampaikan LHKPN.
Dengan begitu, anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kota termasuk dalam pejabat strategis yang wajib melapor LHKPN.
"Jadi secara alur di UU 28 ini memang enggak disebut langsung bagian DPRD. Tapi dibuka peluang untuk diperluas karena ada di penjelasan pejabat strategis lainnya. Bapak, ibu ini dinilai pejabat yang sangat strategis," ujar Rika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/11/14063591/kpk-jelaskan-alasan-anggota-dprd-wajib-lapor-harta-kekayaan