Lahan tersebut berbatasan dengan pos polisi Hotel Indonesia dan Deutsche Bank.
Bangunan ini sudah tidak ditempati sejak 25 Juni 2013 karena saat itu Kedubes Inggris pindah ke Patra Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Jumat (12/10/2018), pohon-pohon di halaman dalam lahan itu masih tumbuh subur, bahkan tingginya melebihi pagar pembatas setinggi sekitar tiga meter.
Pagar pembatas yang mengelilingi lahan itu tampak dipasangi kawat berduri yang warnanya mulai usang.
Kawat berduri itu pun hampir tertutup tumbuhan liar yang menjalar ke seluruh sisi pagar pembatas.
Pagar besi yang berfungsi sebagai pintu masuk menuju bangunan eks Kedubes Inggris terkunci rapat.
Jalan aspal yang berada tepat di depan lahan eks Kedubes Inggris tampak bersih dan masih bisa difungsikan sebagai akses pejalan kaki.
Syaifullah (40), salah satu penjual makanan di samping lahan tersebut mengatakan, setiap pagi ia dibantu petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) rutin membersihkan sampah dan dedaunan kering di sana.
"Setiap pagi saya rutin bersihin. Kalau kotor, kan, enggak enak dilihat ya. Kadang dibantu PPSU, kadang kalau saya bisa bersihin sendiri, ya enggak dibantu," ujar Syaifullah saat ditemui Kompas.com, Jumat.
Syaifullah mengatakan, lahan tersebut dijaga seorang petugas keamanan.
"Setahu saya ada satpam yang jagain. Biasanya ada di samping gedung, tetapi saya enggak tahu ya gedung ini nantinya mau dijadiin apa," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) berencana membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris.
Jakpro meminta penyertaan modal daerah (PMD) Rp 500 miliar untuk membeli lahan itu pada APBD DKI Jakarta 2019.
"Pembelian untuk akusisi tanah di bekas Kedutaan Inggris, Bundaran HI, itu kurang lebih Rp 500 miliar berdasarkan KJPP terakhir," ujar Dwi dalam rapat bersama Komisi C DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Namun, Dwi belum merinci peruntukan lahan itu setelah dibeli nantinya.
Batal dibeli pada kepemimpinan Ahok
Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak 2013, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang kala itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, sudah mewacanakan lahan eks kedubes Inggris dijadikan ruang terbuka hijau.
Saat Ahok sudah menjabat Gubernur DKI, Pemprov DKI menganggarkan pembelian lahan sebesar Rp 479 miliar pada APBD DKI 2016.
Namun, keinginan Ahok membeli lahan eks Kedubes Inggris itu tak berjalan mulus karena Kedubes Inggris yang belum memenuhi kewajiban membayar Rp 63.000 tiap tahunnya sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun perolehan hak pakai atau pada tahun 1961.
Akhirnya, pembelian pun dibatalkan karena Pemprov DKI baru bisa membeli lahan tersebut setelah Kedubes Inggris membayar kewajiban tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/12/14314391/melihat-kondisi-lahan-eks-kedubes-inggris-yang-batal-dibeli-era-ahok