Salin Artikel

Dugaan Pelanggaran Kampanye Videotron Jokowi-Ma'ruf dan Bantahan Tim Kampanyenya

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga bernama Sahroni melaporkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu.

Sahroni menilai, Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan kampanye dengan memasang tayangan videotron di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) .

Dugaan pelanggaran kampanye itu ia temukan saat sedang dalam perjalanan dari kantornya di Harmoni menuju rumahnya di Kebayoran.

Di sepanjang perjalanan, ia melihat iklan Asian Para Games yang ditampilkan di sebuah videotron.

Namun, ia mengaku kaget ketika videotron itu menampilkan iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf.

"Saya tersentak kaget kenapa ada yang namanya iklan kampanye, 01 dengan gambar Jokowi-Ma'ruf selaku capres dan cawapres dan ada gambar slogan kampanyenya," kata Sahroni, di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Ia menduga, iklan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan muncul setelah iklan Jokowi-Ma'ruf. Namun, iklan itu tak muncul juga.

"Sampai kepada paling ujung yang ada di Blok M juga tidak ada. Ternyata kemudian saya besoknya mengulang lagi untuk lewat situ, saya dapati juga tidak ada, yang ada hanya Jokowi dan Ma'ruf," ujar Sahroni.

Sahroni menuturkan, hal itu ditemuinya selama tiga hari berturut-turut. Ia pun mengajak temannya untuk dijadikan saksi atas temuannya itu.

Ia mengajak temannya karena menganggap tayangan video itu melanggar SK KPU DKI Jakarta yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di sejumlah jalan protokol.

Berbekal temuannya itulah Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu RI yang kemudian melimpahkannya ke Bawaslu DKI Jakarta.

Bantahan tim kampanye Jokowi-Ma'ruf

Sementara itu, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta membantah telah memasang tayangan kampanye lewat videotron di tempat terlarang.

Koordinator Bidang Advokasi dan Data Pelanggaran TKD Jokowi-Ma'ruf DKI Jakarta Gelora Tarigan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang tayangan videotron tersebut.

"Kita akan pelajari dulu, apa benar seperti itu, dari kita kan tidak ada seperti tu. Tidak ada (pemasangan tayangan videotron), kita juga enggak tahu," kata Gelora.

Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila tayangan videotron itu dipasang oleh relawan atau simpatisan Jokowi-Ma'ruf yang tidak masuk dalam TKD.

"Perlu ada suatu penyelidikan, kita enggak tahu apakah relawan atau bisa saja masyarakat umum karena rasa cintanya, bisa saja," ujar Gelora.

Bawaslu DKI Jakarta telah memproses laporan Sahroni melalui sidang yang sudah digelar selama empat kali.

Rabu (17/10/2018) ini, Bawaslu DKI akan menggelar sidang penyampaian laporan pelapor di hadapan terlapor yang sedianya digelar pada Selasa kemarin.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sidang ditunda karena kuasa hukum pihak terlapor tidak mengantongi surat kuasa dari Jokowi atau Ma'ruf Amin selaku terlapor.

"Begitu kita tadi perlihatkan di hadapan majelis ternyata tidak ada surat kuasanya, hanya SK-nya tim itu memang keberatan yang dilajukan si pelapor," kata Puadi, saat ditemui usai persidangan.

Puadi menuturkan, kuasa hukum mesti mengantongi surat kuasa dari Jokowi atau Ma'ruf karena pasangan calon tersebut lah yang dilaporkan ke Bawaslu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/06531871/dugaan-pelanggaran-kampanye-videotron-jokowi-maruf-dan-bantahan-tim

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke