Asalkan, rusunawa tersebut memiliki unit kosong.
"Dari ketersediaan unit yang ada, silakan Anda pilih sendiri rusun yang mana. Nanti baru update datanya, tetapi untuk informasi, Rusun Pengadegan dan Tegal Alur sudah penuh," ujar Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Mereka yang berhak mendapatkan rusun adalah yang memenuhi syarat. Syarat dasar yang harus dipenuhi adalah KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga (KK).
"Kemudian penghasilannya sekitar Rp 4 juta sampai Rp 7 juta bagi yang memilih rusun di lokasi strategis seperti Rusun KS Tubun dan Rawabuaya," kata dia.
Sementara untuk rusun lainnya, syarat penghasilannya adalah UMR hingga Rp 4 juta. Syarat berikutnya yang harus dipenuhi adalah memiliki buku nikah, NPWP, dan surat keterangan belum mempunyai rumah.
Adapun, warga DKI Jakarta yang sudah masuk daftar tunggu sebanyak 14.624 orang.
Mereka adalah akumulasi warga yang sudah mendaftar dari tahun 2013 sampai 2018. Sementara itu, ketersediaan rusunawa yang ada adalah 9.430 unit.
Meli mengatakan, mereka yang masih membutuhkan rusunawa bisa melakukan daftar ulang ke Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman hingga akhir Oktober.
Pada 1 November, pendaftaran ulang akan dipindahkan ke kantor-kantor Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS).
Meli mengatakan, warga yang telah daftar ulang akan diverifikasi lagi sesuai syarat yang diberikan.
Rusun yang sudah siap huni adalah Rusun BLK Pasar Rebo, Pengadegan, Nagrak, Rorotan, Semper, Tegal Alur, Pulogebang Penggilingan, Penggilingan, Pulogebang, dan Rawabebek.
Tarif sewa rusun tersebut Rp 765.000 per bulan.
Khusus untuk Rusun K.S Tubun dan Rawabuaya, tarif sewanya lebih tinggi yaitu Rp 1,5 juta per bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/17/21025311/warga-umum-bisa-sewa-rusunawa-ini-syarat-yang-harus-dipenuhi