Ketua Perkumpulan Gerakan OK OCE Faransyah Jaya mengatakan, pergub itu memberi kejelasan tentang standar operasional bagi anggota OK OCE.
"Pergub itu jadi standar karena selama ini belum ada pegangan resminya. Dengan adanya pergub ini, SKPD jadi tahu standar pelatihan seperti ini, standar pendampingan seperti ini," kata Faran ketika dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Dalam pergub tersebut tertulis rincian tahapan 7 PAS yang ada dalam program OK OCE. Ketujuh tahap tersebut adalah pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.
Ada penjelasan sendiri pada tiap tahapan tersebut. Faran mengatakan pergub itu juga akan memberi kejelasan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mendapat tugas terkait OK OCE.
"Pergubnya diharapkan menjadi standar pegangannya para SKPD," ujar Faran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/16071751/gubernur-dki-keluarkan-pergub-ok-oce-standar-operasional-jadi-jelas