"Proposalnya baru masuk 15 Oktober kemarin," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Premi mengatakan, proses pencairan dana hibah atau dana kemitraan ini harus melewati beberapa pembahasan terlebih dahulu.
Apalagi Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 juga masih dibahas.
Premi juga mengingatkan bahwa untuk meloloskan dana kemitraan, dokumen administrasi yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi harus lengkap.
Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI sudah meminta Pemkot Bekasi melengkapi proposal dana hibah.
Saat itu, besaran yang diminta adalah Rp 1 triliun. Setelah dilengkapi Pemkot Bekasi, proposal yang diterima Pemprov DKI naik besarannya menjadi Rp 2,09 triliun.
"Artinya proposal ini akan kami bahas dulu. Itu nanti akan dibahas tim koordinasi bantuan keuangan, itu nanti kami laporkan ke TAPD, selanjutnya dilaporkan ke DPRD," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan melarang truk sampah DKI mengakses jalan dari tol Bekasi Barat menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, jika Pemprov DKI tidak memberikan hibah.
"Mungkin kami akan tutup lagi Bekasi Barat. Jadi mereka (truk sampah DKI) lewat lagi Cibubur. Kan dulu, kan, bolehnya cuma lewat Cibubur," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/10/2018).
Ancaman tersebut disampaikan lantaran hingga kini Pemkot Bekasi belum menerima dana bantuan terkait pembangunan flyover Rawa panjang dan Cipendawa.
Padahal, kata Tri, apabila rampung, flyover itu akan memperlancar akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/18/18071161/dana-hibah-ke-pemkot-bekasi-belum-cair-tanggapan-pemprov-dki