"Kami mengetahui banyak sekali reklame-reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran ini berjalan panjang bagi Pemprov DKI. Ada nilai pajak yang besar," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Penertiban akan dimulai hari ini dari Jalan Rasuna Said. Anies mengatakan ada sekitar 60 reklame yang akan disegel di Jakarta. Dia mengingatkan pemilik reklame untuk menurunkan papan reklame mereka.
"Bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ujar Anies.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad mengatakan kegiatan itu merupakan kerjasama Pemprov DKI dengan KPK untuk meningkatkan pendapatan pemerintah daerah. Salah aatu potensi pendapatan daerah adalah melalui pajak reklame.
Laode mengatakan potensi pajak reklame begitu besar. Potensi yang besar ini hilang karena banyak reklame tak berizin.
"Tadi Pak Gubernur mengatakan ada hampir Rp 1 triliun per tahun dari reklame saja di DKI Jakarta, tetapi kami yakin itu potensinya jauh lebih besar," ujar Laode.
Beberapa wilayah yang akan ditertibkan adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto. Di wilayah itu, sebenarnya sudah tidak boleh ada lagi papan reklame.
Seharusnya berbagai jenis iklan sudah dipasang dalam bentuk LED.
"Di wilayah ini tidak seharusnya ada papan-papan semua dan sudah ada pergub. Mereka semua sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali tetapi tetap jalan terus," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/11304421/bersama-kpk-pemprov-dki-tertibkan-reklame-liar-di-jalan-protokol