Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.
"Yang teridentifikasi positif narkoba kalau di Pergub 111 Tahun 2014, dia masuk kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, dia harus mengosongkan unit huniannya, mengembalikan unit huniannya," ujar Meli saat dihubungi, Jumat (19/10/2018).
Meli menyampaikan, apabila hanya satu orang yang terbukti mengonsumsi narkoba, misal anaknya, semua anggota keluarga di unit rusunawa itu tetap harus keluar dari unit hunian tersebut.
Ketentuan itu berlaku baik untuk warga yang ditangkap karena mengonsumsi narkoba di dalam maupun luar rusun.
"Kan berarti orangtuanya tidak menjaga anaknya dengan benar, meskipun ditangkapnya di luar, dia teridentifikasi positif (narkoba)," kata dia.
Namun, Meli menyebut ketentuan itu bisa dikecualikan apabila orangtua anak yang positif narkoba sudah lanjut usia atau lansia.
Dinas Perumahan bisa mengambil kebijakan agar orangtua yang sudah lansia tetap tinggal di rusun.
Dengan demikian, hanya orang yang positif narkoba itulah yang harus keluar dari rusun.
"Pernah diambil kebijakan seperti itu karena ternyata orangtuanya sudah lansia, anaknya ketangkap di luar. Setelah kami lakukan surat menyurat, ada surat permohonan dan dia menjamin anaknya tidak akan tinggal di situ lagi," ucap Meli.
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta sebelumnya mengamankan enam orang penghuni Rusun Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, lantaran terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Penghuni rusun itu disebut mengonsumsi sabu bersama rekan pelaku yang lain di dalam kamar di rusun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/19/15305121/terbukti-konsumsi-narkoba-penghuni-dikeluarkan-dari-rusunawa