Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, penutupan sementara dilakukan menunggu hasil penyelidikan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta soal adanya dugaan pelanggaran peredaran narkoba di sana.
"Sambil menunggu hasil penyelidikan, ini saya tutup sementara," ujar Yani saat dihubungi.
Yani mengatakan, penutupan sementara Diskotek Old City dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Untuk mencegah tidak terulang lagi, saya tutup dulu, kan lagi penyelidikan," kata Yani.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah anggota Satpol PP DKI Jakarta melakukan apel di halaman Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 19.30.
Setelah itu, mereka langsung bergerak menuju lokasi Diskotek Old City.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada Minggu (21/10/2018) dini hari.
BNNP DKI melakukan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek dalam razia tersebut.
Hasilnya, 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.
Selain itu, BNNP DKI juga menemukan empat butir diduga ekstasi di dalam diskotek itu.
Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Ada tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan langsung ditutup tanpa peringatan sekali pun sesuai pergub itu, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menyelidiki temuan BNNP DKI Jakarta dengan memanggil manajemen Diskotek Old City pada hari ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/22/20054371/tunggu-penyelidikan-satpol-pp-tutup-sementara-diskotek-old-city