Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu menaikan UMP sebesar 8,03 persen.
"Kita akan ikuti instruksi dari PP 78," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansyah, ketika dihubungi, Selasa (23/10/2018).
Adapun, besar UMP DKI Jakarta pada tahun 2017 sebesar Rp 3,6 juta. Sidang penentuan UMP mulai digelar besok.
Jika mengikuti PP Nomor 78 tahun 2015, pemerintah menetapkan kenaikan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini berbeda dengan keinginan kelompok buruh yang ingin kenaikan UMP dihitung berdasarkan komponen hidup layak (KHL).
Tahun lalu, Pemprov DKI Jakarta juga mengikuti ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Namun, Pemprov DKI Jakarta mencoba memenuhi kebutuhan buruh dengan menyiapkan subsidi bagi buruh di Jakarta.
"Tahun lalu kan kami berikan subsidi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
"Kenaikan upah minimum provinsi pada tahun 2019 nanti sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
Hanif mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.
Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/16335031/pemprov-dki-akan-ikuti-ketentuan-pemerintah-pusat-soal-ump-2019