Mereka berharap kenaikan UMP DKI di bawah presentase itu yaitu sekitar 4,5 persen.
"Pengusaha meminta agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2019 di bawah 8,03 persen atau di kisaran 4,5 sampai 5 persen," ujar Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/10/2018).
Sarman mengatakan, presentase tersebut sesuai dengan kemampuan dunia usaha. Pengusaha keberatan dengan kenaikan UMP sampai 8,03 persen, salah satunya karena nilai tukar rupiah yang sedang melemah.
Sarman mengatakan, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen bisa semakin membebani biaya operasional perusahaan.
Adapun, Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mulai melakukan sidang untuk menetapkan besaran UMP DKI tahun 2019, Rabu (24/10/2018).
"Diharapkan sidang nanti berjalan lancar penuh pengertian menyikapi kondisi ekonomi yang kita hadapi saat ini," kata Sarman.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja telah menetapkan UMP naik sebesar 8,03 persen pada 2019 mendatang.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker.
Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.
Sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
"Sehingga kalau dikombinasikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," kata Hanif.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/18424331/lebih-rendah-unsur-pengusaha-minta-kenaikan-ump-dki-2019-sekitar-45