Ketua Forum Silaturahmi Keluarga Korban (FSKK) Aang Junaedi mengatakan, upaya mediasi antara keluarga korban dengan PO Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama tidak pernah terealisasi.
"Kami enggak mengerti kenapa seolah-olah Pemkot Tangsel diam seribu bahasa. Kami cuma butuh keadilan, ini berurusan dengan nyawa. Kok segampang itu diabaikan," kata Aang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/10/2018).
"Kami sudah beberapa kali minta Pemkot supaya mediasi dan bertanya jalan keluarnya seperti apa, tetapi cuma dilempar kesana kemari, enggak pernah ada ketemu juga akhirnya," lanjut dia.
Sebelum meminta bantuan mediasi, pihak keluarga telah bertemu PO bus sebanyak dua kali sejak kecelakaan terjadi.
Pertemuan dilaksanakan di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah menghasilkan keputusan positif.
"Mereka enggak ada tanggapan positif. Kami terakhir ketemu tanggal 11 April lalu," kata Aang.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban kecelakaan maut di kawasan Tanjakan Emen melaporkan PO Bus Premium Passion atau PT Ikin Mandiri Utama ke Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).
Laporan itu dibuat lantaran tidak adanya itikad baik dari perusahaan bus untuk meminta maaf pada keluarga korban.
Aang berharap dengan adanya pelaporan ini, pihak PO bus memiliki itikad baik menemui keluarga korban untuk bertanggung jawab secara materiil dan immateriil.
"Kami cuma butuh keadilan. Ini urusannya sudah nyawa, kok segampang itu mengabaikan. Harapannya lebih lanjut kami sudah serahkan ke kuasa hukum," ujarnya.
Kecelakaan maut terjadi di kawasan Tanjakan Emen pada Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00. Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata itu menelan korban jiwa hingga 27 orang.
Bus pariwisata tersebut berisi 50 orang penumpang. Mereka adalah rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan. Bus tersebut datang dari arah Bandung menuju Subang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/23/21585821/ajukan-gugatan-korban-kecelakaan-tanjakan-emen-anggap-tak-dibantu-mediasi