Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyatakan, sejak awal pihaknya menganggap laporan yang disampaikan warga bernama Sahroni tidak wajar.
"Kami melihatnya, (laporan) itu tidak sesuai dengan syarat formil sama absurd berarti kabur terhadap yang dilaporkannya itu. Jadi memang sudah wajar majelis memutuskan seperti ini," kata Irfan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/10/2018).
Irfan menilai, pihak pelapor juga terlalu emosional saat melaporkan Jokowi-Ma'ruf ke Bawaslu. Menurut dia, pelapor harus mengkaji lebih dahulu benar atau tidaknya Jokowi-Ma'ruf memasang videotron itu.
"Kita berharap ke depan ini tidak terjadi lagi karena melihat gambar pasangan calon 01 langsung lapor, enggak bisa dong. Tiba-tiba orang iseng nempel begitu yang tidak sesuai dengan aturan peraturan KPU atau Bawaslu langsung lapor," kata Irfan.
Irfan menegaskan, pihaknya tidak pernah memasang videotron seperti yang dilaporkan pelapor.
"Kami secara terang benderang tidak pernah melakukan perintah kepada siapa pun untuk melajukan itu baik itu tim kampanye daerah nasional maupun pasangan calon," ujarnya.
Bawaslu DKI Jakarta sebelumnya menyatakan videotron kampanye Jokowi-Ma'ruf melanggar SK KPU DKI Jakarta No 175 karena dipasang di jalan protokol.
Namun, Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti memasang videotron tersebut sebagaimana dilaporkan oleh pelapor bernama Sahroni.
Oleh karena itu, Bawaslu DKI hanya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menghentikan tayangan videotron tersebut serta mengingatkan pemilik videotron supaya tidak menayangkan kembali materi kampanye di tempat terlarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/10/26/16213891/tkn-jokowi-maruf-tak-kaget-dengan-putusan-bawaslu-dki-soal-videotron