UMP DKI Jakarta yang ditetapkan dari tahun ke tahun memang selalu naik. Berikut kenaikan UMP DKI Jakarta dalam periode 5 tahun terakhir yang dicatat Kompas.com.
Tahun 2015
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta menetapkan UMP DKI Jakarta 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
Para buruh saat itu berkeras meminta revisi UMP setelah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, Ahok menegaskan bahwa upah itu tetap di angka Rp 2,7 juta.
Ahok menyebut inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen. Artinya, kenaikan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014.
Lagi pula, Ahok menyebut besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi.
Tahun 2016
Pada November 2015, Ahok meneken UMP DKI 2016 senilai Rp 3,1 juta.
Angka itu naik lebih kurang 15 persen dari total nilai kebutuhan hidup layak (KHL) pada 2015 yang nilainya Rp 2,98 juta.
Ahok menyampaikan, Pemprov DKI telah memperbaiki berbagai komponen dalam KHL.
"Masak buruh disuruh bikin mi sendiri pakai tepung, enggak lucu kan. Terus kalau minum berapa liter, kami cukupin, daging juga berapa kami cukupin," kata Ahok, 4 November 2015.
Tahun 2017
Ahok meneken UMP DKI 2017 pada 27 Oktober 2016 atau sehari jelang cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dia menetapkan nilai UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Ahok mengatakan, Pemprov DKI mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"UMP sudah ditandatangani tadi, saya ikuti PP, nilai UMP DKI Rp 3,3 juta. Aku yang tanda tangan tadi," kata Ahok, 27 Oktober 2016.
Tahun 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017, sesuai besaran kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam menetapkan UMP itu, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Kami menetapkan UMP di Jakarta untuk 2018 sebesar Rp 3.648.035," ujar Anies, 1 November 2017.
UMP yang diteken Anies tahun lalu tak sesuai dengan harapan serikat pekerja yang menuntut UMP Rp 3.917.398.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI memberikan kompensasi bagi buruh yang besaran gajinya maksimal setara UMP untuk menurunkan pengeluaran biaya hidup mereka.
Pemprov DKI memberikan layanan gratis naik bus transjakarta. Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan subsidi pangan. Para buruh bisa berbelanja di JakGrosir yang menjual harga kebutuhan pokok lebih murah sekitar 10-15 persen dari harga pasar.
Pemprov DKI juga memberikan Kartu Jakarta Pintar bagi anak-anak buruh yang gajinya sebesar UMP.
Semua layanan itu diperuntukan bagi buruh yang memiliki gaji sebesar UMP DKI Jakarta 2018, ber-KTP Jakarta, berdomisili di Jakarta, dan bekerja di Jakarta.
Tahun 2019
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Anies tidak mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 karena sedang berada di Argentina.
UMP itu diumumkan Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah pada Kamis (1/11/2018) ini.
UMP DKI 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.
UMP 2019 juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 seperti tahun-tahun sebelumnya.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018.
Sama seperti tahun 2018, Pemprov DKI juga memberikan layanan transjakarta gratis di 13 koridor, subsidi pangan, dan KJP Plus bagi anak-anak buruh.
Bedanya, fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh buruh bergaji setara UMP pada 2019. Buruh yang memiliki gaji hingga 10 persen di atas UMP 2019 juga bisa menikmati fasilitas tersebut. Syaratnya, mereka harus ber-KTP DKI dan memiliki Kartu Pekerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/01/17042551/ump-dki-dalam-5-tahun-dari-rp-27-juta-hingga-rp-39-juta