Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengatakan, pembongkaran bangungan liar tersebut akan dilakukan pada 13-15 November 2018 di pinggir kali lebih kurang sepanjang 7 kilometer.
"Yang jelas lebih dari 100-an itu bangunan. Jadi yang akan kita lakukan pembongkaran, (bangli) yang sudah kita berikan teguran 1,2,3 (kali) peringatan 1,2,3 (kali) itu sepanjang Kalimalang, dari Tegal Gede sampai batas Karawang. Karena jauh, tidak mungkin ini satu hari," kata Hudaya saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Kendati sudah diberi teguran, masih ada pemilik bangli yang tidak membongkar bangunannya.
"Ini pembongkaran ini kan tanah negara yang dikuasai oleh BUMN PJT II (Perum Jasa Tirta II) bersurat ke kami," kata dia.
Selain itu, ada keluhan dari ulama bahwa bangunan liar di sana kerap digunakan sebagai warung remang-remang yang mengarah ke praktik prostitusi.
Satpol PP pun berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait kegiatan pembongkaran itu.
Walaupun lahan itu bukan milik Pemkab Bekasi, kata Hudaya, satpol PP punya kewenangan untuk melakukan pembongkaran.
"Itu yang lebih meresahkan masyarakat dipakai prostitusi. Sebagian besar mendukung, kalau yang menolak yang (punya) usaha di situ. Semua elemen mendukung," ujar Hudaya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/09/17532391/ada-laporan-warung-remang-remang-bangunan-liar-di-cikarang-akan-dibongkar