Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Jaya menyerahkan sertifikat itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 TIM, Sabtu (10/11/2018) malam.
"BPN menyerahkan sertifikat tanah. Sekarang secara legal wilayah tanah di TIM ini adalah bagian dari aset Pemprov DKI," ujar Anies saat memberikan sambutan di kawasan TIM, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat.
Anies menyampaikan, sebelum sertifikat itu terbit, Pemprov DKI baru bisa mengklaim kepemilikan aset TIM secara non-formal karena tidak memiliki dokumen sertifikat itu.
Setelah sertifikat dikantongi dan TIM secara legal merupakan aset Pemprov DKI, lanjut Anies, pemerintah memiliki keleluasaan mengerjakan banyak hal di TIM.
Salah satu yang akan dikerjakan Pemprov DKI yakni merevitalisasi kawasan TIM.
"Pemenangnya sudah ditentukan lama, kalau tidak salah 10 tahun lalu, pemenang sayembara desain TIM, Bung Andra Matin. Insya Allah tahun depan revitalisasi TIM akan mulai kita lakukan di tempat ini," kata Anies.
Revitalisasi TIM rencananya dikerjakan oleh BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo. Pembangunan membutuhkan waktu dua tahun dengan anggaran sekitar Rp 1,8 triliun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/10/22331091/setelah-50-tahun-dki-baru-kantongi-sertifikat-taman-ismail-marzuki