Aplikasi Smart Pakem yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store diluncurkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yulianto mengatakan, aplikasi tersebut dibuat sejak Agustus.
Aplikasi tersebut bertujuan mengawasi sekaligus mengedukasi masyarakat terkait aliran kepercayaan, agama, dan kegiatan ormas.
"Sekarang kita bisa mengawasi secara digital. Aplikasi ini juga dibuat untuk mengedukasi masyarakat dan transparansi. Dalam aplikasi sudah ada bagian pengaduan," ujar Yulianto di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis.
Yulianto mengatakan, pengawasan secara digital bisa mempercepat proses tindak lanjut pengaduan yang dibuat masyarakat.
"Apabila ada pengaduan masyarakat, kami bisa segera melakukan langkah tindak lanjut. Kalau dulu kan masyarakat masih harus membuat surat untuk mengadu, itu ribet kan. Melalui aplikasi ini, kami bisa langsung tahu lokasi pelapor," katanya.
Dalam aplikasi Smart Pakem, ada pula informasi ormas yang dilarang pemerintah.
Yulianto menjamin kebenaran informasi yang tercantum dalam aplikasi Smart Pakem.
"Dalam aplikasi juga ada kolom berita dan informasi. Masyarakat akan tahu tentang aliran kepercayaan yang di-blacklist. Masyarakat juga bisa melihat apa sih dasarnya (ormas) di-blacklist," kata Yulianto.
"Setiap dua bulan, kami mengumpulkan para tokoh agama dan aliran kepercayaan. Kami juga bertemu pihak Kementerian Agama, intelijen daerah, kami kumpulkan data lalu dimasukkan sehingga datanya itu akurat," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/13420751/warga-jakarta-kini-bisa-laporkan-ormas-meresahkan-melalui-smart-pakem