Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang diperuntukkan mobil, sepeda motor, dan kendaraan lain yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
"(Mulai 2019 kendaraan non-pelat B ditindak dengan tilang elektronik ETLE) Bisa. Kami tinggal connect-kan dengan data Korlantas," ujar Yusuf di acara peluncuran sistem tilang elektronik di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Ia mengatakan, Korps Lalu Lintas Kepolisian (Korlantas) RI telah memiliki data lengkap kendaraan seluruh Indonesia.
"Sebetulnya kalau kami ingin koneksikan datanya sekarang sudah ada datanya. Namun, sistem ETLE ini baru siap awal tahun depan," kata Yusuf.
Ia menyampaikan, kendaraan berpelat nomor luar Jakarta di Ibu Kota jumlahnya tak sampai 10 persen.
Oleh sebab itu, lanjut Yusuf, melakukan tilang pada kendaraan non-pelat B bukanlah hal yang sulit dalam penerapan ETLE.
Seperti diketahui, sejak diberlakukan pada November lalu, kendaraan yang tidak berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.
Dengan demikian, penindakan terhadap pengguna kendaraan non-pelat B masih dilakukan secara manual.
Terkait ETLE, Yusuf menyampaikan bahwa tahun depan Polda Metro Jaya menargetkan pemasangan 81 kamera CCTV ETLE di 25 titik di Jakarta.
Ia berharap, pemasangan CCTV ini dapat meningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/25/11213761/2019-kendaraan-non-pelat-b-bisa-kena-tilang-sistem-etle