Aturan ini diterapkan Dishub Kota Bekasi karena kondisi Jalan Raya Kalimalang yang rusak semakin parah.
"Mulai Senin besok kendaraan bertonase lebih dari 8 ton tidak boleh melintas Jalan Raya Kalimalang," kata Johan kepada Kompas.com, Minggu (25/11/2018).
Johan menyampaikan, selama ini truk bermuatan lebih dari 8 ton kerap melintas di jalan itu.
Truk yang datang dari arah ruas tol lingkar luar Jakarta masuk ke Jalan Raya Kalimalang untuk menghindari kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek.
Banyaknya truk melintas di Jalan Raya Kalimalang membuat jalan rusak berlubang dan kerap mengakibatkan arus lalu lintas pada merayap.
"Jalur Kalimalang itu rusak karena beban kendaraan yang melintas melebihi kapasitan jalan, kita akan pasang rambu maksimal 8 ton di sepanjang jalan," ujar Johan.
Ia juga menyampaikan, Dishub Kota Bekasi akan memasang tiang palang pembatas kendaraan setinggi empat meter. Dengan demikian, truk tidak bisa melintas di Jalan Raya Kalimalang
"Kita akan pasang di jalur keluar Tol JORR tepatnya di dekat Kota Bintan. Pemasangan rambu kita dengan pihak kepolisian akan melakukan penindakan bagi kendaraan yang melanggar," ucap Johan.
Pantauan Kompas.com, kondisi titik jalan rusak terparah berada di Jalan KH Noer Ali, tepatnya di depan Rumah Sakit Budi Lestari.
Jalan nampak berlubang serta digenangi air. Hal itu membuat kemacetan hingga persimpangan Galaxy.
Selain karena truk berbuatan besar, Jalan KH Noer Ali diduga rusak akibat proyek Tol Becakayu. Curah hujan yang tinggi juga memperparah kerusakan jalan.
"Kita juga sudah bicarakan hal ini dengan Kemenhub, dan ke BKSP (Badan Kerja Sama Pembangunan), karena ini jalan kita punya wewenang, kalau kita tidak batasi jalan Kalimalang itu akan makin hancur," ujar Johan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/25/14384641/truk-bertonase-lebih-dari-8-ton-dilarang-lintasi-jalan-kh-noer-ali-mulai