Salin Artikel

Langkah Gubernur DKI Kuasai Pulau Reklamasi...

Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018 yang baru diterbitkan.

"Kami menugaskan kepada salah satu BUMD, yaitu Jakpro, untuk mengelola lahan yang nanti akan digunakan. Dengan begitu nanti kami akan minta Jakpro untuk menyusun rencana presentasi ke pemerintah. Baru dari situ kami bekerja," kata Anies saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (23/11/2018).

Dalam Pergub itu tertulis tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Berdasarkan isi Pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun.

Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di setiap dari tiga pulau itu. Pengelolaan lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan, dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik atau fasilitas umum/fasilitas sosial.

Pulau C dan D dibangun PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra.

Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi. Pengembangnya juga telah mengantongi hak guna bangunan (HGB).

Sementara pulau C dan G sudah diuruk, tetapi dihentikan pembangunannya.

Dalam Pergub dijelaskan pengelolaan berupa kerja sama dalam prasarana, sarana, dan utilitas. Adapun pendanaan pembangunan sarana dan prasarana bisa berasal dari modal perusahaan; patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah; penyertaan modal pemerintah daerah; hibah yang sah dan tidak mengikat; pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi pemerintah; dan atau bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anies mengaku tak khawatir langkahnya ini bakal digugat pengembang. Sebab, ia tetap bakal mengizinkan pengembang untuk menguasai sebagian pulau yang dibangunnya itu.

Ia mempersilakan pengembang yang tak terima untuk memperkarakannya di meja hijau.

"Sebenarnya semua keputusan pemerintah bisa digugat ya. Selama ada PTUN. Boleh, enggak apa-apa," kata dia.

Pantai Gratis

Dalam Pergub juga dijelaskan, sarana dan prasarana yang akan dibangun meliputi rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pasar tematik ikan, restoran ikan, tempat ibadah, kantor pemerintah, dan dermaga.

"Gambaran besarnya kita akan punya areal yang terbuka untuk publik. Dan kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan," kata Anies.

Menurut Anies, nantinya warga DKI, khususnya nelayan, akan menghuni pulau reklamasi. Mereka akan membentuk kelurahan baru. Pulau yang beridentitas huruf saat ini juga akan diganti dengan nama baru.

Selain itu, pulau reklamasi juga bakal jadi destinasi wisata dengan pantainya yang gratis untuk publik. Anies mengatakan, pantai di pulau reklamasi bakal jadi pantai pertama yang benar-benar gratis.

“Jadi nanti warga Jakarta bisa punya pantai publik yang gratis, kalau sore bisa lihat sunset,” kata Anies.

Anies mengatakan, timnya sudah memaparkan gambaran ini ke dirinya. Ia meminta mereka membuat rancangan 3D-nya sebelum dipaparkan ke publik.

Respons Pengembang

Sayangnya, gebrakan Anies ini justru belum diketahui pengembang sebagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan pulau reklamasi.

Sekretaris PT Agung Podomoro Land Justini Omas mengaku belum mengetahui soal pulau reklamasi pantai utara Jakarta akan dikelola PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Agung Podomoro Land adalah perusahaan induk dari PT Muara Wisesa Samudra yang mengembangkan Pulau G.

"Saya di APL belum mendapat info mengenai hal tersebut dari PT Muara Wisesa Samudra. Nanti coba saya tanyakan," kata Justini kepada wartawan, Sabtu (24/10/2018).

Menurut Justini, pihaknya jarang mendapat pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait kebijakan di pulau reklamasi. Kebijakan menyerahkan pengelolaan pulau ke PT Jakpro juga tanpa pemberitahuan.

"Seperti penghentian reklamasi oleh Gubernur kemarin, kami mengetahuinya juga cuma dari baca di media, tetapi belum menerima surat pemberitahuan resminya sampai sekarang ini," ujar Justini.

PT Muara Wisesa Samudra saat ini masih menunggu arahan dari Pemprov DKI Jakarta terkait kelanjutan Pulau G.

"Kami juga masih menunggu arahan, kapan bisa mulai lagi pembangunannya," kata Justini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/26/08241151/langkah-gubernur-dki-kuasai-pulau-reklamasi

Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke