Ia tak ingin larangan ini menyulitkan masyarakat.
"Jadi bahasanya Pak Gubernur, kalau pergub sudah dikeluarkan, kami enggak serta merta pergub itu keluar langsung main, tetapi ada masanya, misalkan enam bulan untuk mengedukasi ini dulu," kata Isnawa kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
Sembari menyusun pergub, Isnawa mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi ke masyarakat.
Mulai dari pasar hingga sekolah dasar, masyarakat diminta membawa botol minum dan tas belanja sendiri.
"Kami di tiga atau empat bulan kemarin ini menggandeng Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), mengundang pasar-pasar tradisional, retail-retail, sekolah, dan lain-lain. Artinya kami meminta masukan-masukan itu dari mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI akan melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Isnawa mengatakan, kebijakan itu diambil mengingat plastik adalah sampah yang paling banyak dan berbahaya.
Karakteristik sampah yang sangat sulit terurai membahayakan kesehatan apabila tercemar.
Isnawa menyampaikan, berdasarkan survei GIDKP, lebih dari 90 persen warga Jakarta setuju mengurangi plastik.
Contohnya dengan upaya pengurangan sedotan plastik yang dilakukan restoran cepat saji. Ia berharap langkah ini diikuti tempat usaha lainnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/28/14344621/pemprov-dki-sosialisasikan-larangan-penggunaan-kantong-kresek