"Sudah tahap satu (penyerahan berkas), dengan penyelidikan jaksa kami tunggu nanti setelah P21 (berkas lengkap). Kami serahkan (berkas lainnya ke kejaksaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (11/12/2018).
Berkas perkara kasus Hercules telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Senin kemarin.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan akan mengembalikan berkas apabila masih ada kekurangan.
"Berkas tahap 1 baru masuk kemarin. Masih diteliti JPU," kata Edy.
Hercules disebut terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat. Hercules bersama kelompoknya menguasai lahan tersebut sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.
Ia diciduk polisi saat sedang berada di kediamannya di Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat pada 21 November 2018. Hercules dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang atau orang, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Ancaman hukuman terhadapanya adalah penjara maksimal tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/11/18535521/berkas-kasus-hercules-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-jakarta-barat