Adapun penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 pada 15 November-15 Desember 2018.
"Ada penambahan jam, biasa tutup jam 15.00, sekarang (tutup) jam 18.00. Besok kami evaluasi lagi lihat banyaknya masyarakat dan saya batasi (pelayanan) hanya sampai jam 6," kata Elling di Jalan Daan Mogot, Samsat Jakarta Barat, Rabu.
Ia mengatakan, semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.
Mengingat banyaknya wajib pajak yang hadir, pihaknya menambah fasilitas ruang tunggu pelayanan.
Pihaknya juga menyediakan makanan ringan untuk wajib pajak yang membawa anak di ruang tunggu.
"Kami manfaatkan ruang lain karena (wajib pajak) membeludak. Ada tiga ruangan pelayanan, satu ruang tunggu pelayanan, dua lainnya itu ruang rapat dan ruang serba guna yang kami siapkan," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/12/20324321/penghapusan-sanksi-pkb-samsat-jakarta-barat-tambah-jam-pelayanan