Sebab, ada ribuan e-KTP kedaluwarsa ditemukan berceceran di Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
"Kasus di Duren Sawit kok bisa (terjadi) gitu loh. Kami pengin tahu prosedur pemusnahan e-KTP yang invalid, rusak, kedaluwarsa, bagaimana, publik juga harus tahu," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Senin (17/12/2018).
Syarif menyampaikan, Komisi A DPRD DKI juga ingin mengetahui pihak-pihak yang secara administrasi bertanggung jawab atas kejadian tercecernya ribuan e-KTP di Pondok Kopi.
"Kalau kejadian kayak gitu, siapa yang bertanggung jawab secara administrasi ya, jangan secara hukum, kami enggak masuk di wilayah hukumnya," kata dia.
Oleh karena itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Dukcapil DKI untuk mendapatkan penjelasan soal kasus tercecernya ribuan e-KTP tersebut. Komisi A akan memanggil Dinas Dukcapil DKI pada Selasa (18/12/2018) besok.
"Jadi (Komisi A memanggil Dinas Dukcapil), Selasa, pukul 09.00 jadwalnya," ucap Syarif.
Ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/10/2018).
Setelah dicek, ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. E-KTP itu sudah tidak berlaku.
Penemuan ribuan e-KTP tersebut berawal dari laporan warga bahwa ada anak-anak yang memainkan e-KTP di kawasan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/17/15561811/ribuan-e-ktp-kedaluwarsa-dprd-dki-pertanyakan-mekanisme-pemusnahannya