Salin Artikel

Meninjau Rencana Pemprov DKI Larang Penggunaan Kantong Plastik...

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pergub tentang pelarangan tersebut.

Pergub ini sudah siap dalam bentuk draf dan akan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akhir Desember 2018.

"Kami sedang menyiapkan pergub tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai," ujar Isnawa di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).

Diterapkan Januari 2019

Setelah ditandatangani, pergub pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut akan diterapkan mulai Januari 2019.

Sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik akan dilakukan selama Januari hingga Juni 2019.

"Harapan kami nantinya begini, setelah pergub ini selesai ditandatangani gubernur akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi, menyosialisasi ritel, pasar, sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek," kata Isnawa. 

Alasan pelarangan

Pemprov DKI mulai melarang penggunaan kantong plastik lantaran hal tersebut menjadi salah satu jenis penyumbang sampah terbesar di Jakarta.

"Jadi begini, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, dari 7.250 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14 persennya adalah sampah-sampah dari material plastik. Nah, dari angka itu ada di kisaran 1 persen adalah kantong kresek (plastik)," ucapnya.

Ia mengatakan, dalam satu hari, warga Jakarta menghasilkan 10,15 ton sampah yang berasal dari kantong plastik.

"Kami ingin lebih ke penggunaan kantong ramah lingkungan, salah satunya selain ritel adalah pasar-pasar tradisional. Ada 153 pasar tradisional yang mulai saat ini dengan PD Pasar Jaya, kami ajak, misalnya mereka tidak lagi menggunakan kantong kresek. Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ujar Isnawa. 

Berlaku bagi ritel, mal, dan pasar

Larangan penggunaan kantong plastik ini tak hanya berlaku bagi pengusaha ritel dan mal, melainkan juga kepada pedagang pasar.

Isnawa mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya juga dilarang menggunakan kantong plastik. 

Sebagai gantinya, para pedagang maupun konsumen di pasar harus menggunakan tas ramah lingkungan semacam totebag.

"Tadi kami memulai dengan menukar kantong kresek mereka dengan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.

Denda Rp 5 juta - Rp 25 juta

Dalam pergub yang sedang disiapkan Pemprov DKI Jakarta, akan diatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5 juta-25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras ya, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek," ucap Isnawa.

Denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, maupun pedagang pasar yang masih menggunakan kantong plastik.

"Sekali lagi, di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah. Salah satunya (mengurangi) penggunaan kantong plastik," kata dia.

Ia berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/19/07204561/meninjau-rencana-pemprov-dki-larang-penggunaan-kantong-plastik

Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke