Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, selain para tersangka, pihaknya juga menyertakan barang bukti yang telah diserahkan.
"Ada sajam (senjata tajam) dan anak kunci yang dirusak dari gembok," kata Edi di lokasi, Kamis.
Penyerahan Hercules bersama anggota kelompoknya, lanjut Edi, dilakukan setelah jaksa penuntut umum menilai berkas dinyatakan lengkap.
Adapun sebelumnya polisi telah menyerahkan dua tahap pemberkasan, yaitu pada 11 dan 20 Desember 2018.
Dalam kasus ini, kelompok Hercules menguasai lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018.
Kelompoknya menduduki lahan yang terdiri dari tujuh ruko dan satu kantor pemasaran.
Akibat tindakan tersebut, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama tujuh tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/27/11140011/selain-hercules-dan-komplotannya-polisi-juga-serahkan-senjata-ke