Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Darjamuni mengatakan, penangkapan hewan liar sejatinya tidak dilakukan mendadak. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui.
"Penangkapan (dilaksanakan) sebulan sekali, kalau ada laporan (dari) masyarakat," kata Darjamuni saat ditemui di Puskeswan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).
Setelah itu, Dinas KPKP menyosialisasikan rencana penertiban hewan liar melalui RT dan RW setempat.
Pihak RT dan RW diminta menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak melepas hewan peliharaan mereka.
Dengan demikian, ketika penangkapan berlangsung, tidak ada hewan peliharaan yang ditangkap petugas.
Kemudian, petugas turun ke lapangan menangkap kucing dan anjing liar di sekitar perumahan warga.
"Satu tim ada orang teknis dibantu Satpol PP, bukan untuk menangkap, dia cuma berjaga saja kalau-kalau terjadi keributan. Yang menangkap tetap petugas kami," ujar Darjamuni
Setelah dilakukan penangkapan, anjing dan kucing liar dibawa ke Puskeswan untuk divaksinasi dan disterilisasi.
Pihaknya menyediakan waktu tiga hari apabila ada warga yang ingin mengambil hewan yang telah tertangkap.
Ia mengatakan, warga yang hendak mengadopsi harus melalui peraturan yang berlaku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/08/20253581/begini-prosedur-penangkapan-hewan-liar-di-jakarta