Salin Artikel

Kementerian PUPR Batal Bangun Rusun Pasar Minggu

Perumda Pasar Jaya selaku pengelola pasar terpaksa mencari cara lain.

"Kalau untuk yang membangun dari PUPR memang sepertinya tidak lanjut," kata Humas Perumda Pasar Jaya M Fachry ketika dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Fachry enggan mengungkapkan alasan Kementerian PUPR membatalkan pembangunan rusun.

Namun, ia memastikan rusun akan tetap dibangun baik oleh pihaknya maupun pihak lain.

"Kami membuka peluang untuk kerja sama," kata Fachry.

Adapun konsep yang direncanakan Perumda Pasar Jaya mix used antara pasar, rusun, dan area komersil.

Soal tempat penampungan sementara (TPS) pedagang pasar yang sudah terlanjur dibangun dan setahun lebih tak digunakan, Fachry mengatakan kemungkinan baru akan digunakan jika sudah ada kepastian pembangunan.

"Apabila pasar mulai dibangun, maka TPS tersebut tetap akan dipergunakan," ujar Fachry.

Pempov DKI Jakarta tadinya akan bekerja sama dengan Kementerian PUPR dalam pembangunan Rusun Pasar Minggu di atas pasar Pasar Minggu.

Ada tiga tower rusun yang rencananya akan dibangun di Pasar Minggu.

Ketiga tower dengan jumlah 2.300 unit itu dibangun di atas empat lahan existing yang ada sekarang, yakni lahan Terminal Pasar Minggu seluas 8.404 meter persegi, lahan PD Pasar Jaya seluas 10.500 meter persegi, lahan Robinson seluas 6.261 meter persegi, dan lahan UPT Lokbin UMKM Pasar Minggu seluas 5.521 meter persegi.

Perumda Pasar Jaya sudah membangun TPS tiga lantai sejak 2017, namun tak kunjung digunakan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/10/20111241/kementerian-pupr-batal-bangun-rusun-pasar-minggu

Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke