MIK, lanjut dia, merupakan seorang simpatisan dan bukan anggota tim sukses.
"Ya sebagai tim pendukung, bukan tim sukses, ya hanya pendukung," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Argo menuturkan, MIK juga sengaja menyusun kalimat dan menyebarkan kabar bohong tersebut lewat akun Twitter-nya untuk menginformasikan adanya kontainer berisi surat suara tercoblos kepada pendukung pasangan calon nomor urut 02.
"Kalimat postingan di akun itu dibuat sendiri oleh yang bersangkutan dengan maksud memberitahukan kepada para tim pendukung paslon 02 tentang info tersebut," ujar Argo.
Kendati demikian, Argo menyebut MIK tidak mempunyai kaitan dengan empat tersangka lain yang sudah ditangkap yaitu BBP, LS, HY, dan J.
Menurut Argo, MIK berinisiatif membuat kabar bohong tersebut.
Sebelumnya, MIK yang ditangkap polisi di rumahnya di Cilegon, Banten, Minggu (6/1/2019).
MIK ditangkap karena menyebarkan kabar bohong mengenai adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos lewat akun Twitter-nya, @chiecilihie80.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.
Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/16104291/polisi-penyebar-hoaks-surat-suara-tercoblos-pendukung-paslon-tertentu