"Sangat bisa, sangat ke sana arahnya," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yusmada Faizal di Balai Kota, Jumat (11/1/2019).
Soal waktu mewujudkan transportasi berbasis air, kata Yusmada, kemungkinannya masih lama.
Untuk saat ini, pihaknya baru menyusun peraturan gubernur terkait naturalisasi.
"Pelan-pelan dulu lah," ujar Yusmada.
Yusmada mengatakan, naturalisasi tak sekadar mengembalikan kapasitas sungai. Naturalisasi juga dilakukan untuk mengembalikan ekosistem sungai.
Selain itu, sungai juga akan jadi pusat pengelolaan air dengan dibangunnya instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Satu soal kapasitas, yang kedua soal mengembalikan ekosistem kali, yang ketiga air sungai itu menjadi sehat," kata Yusmada.
Istilah naturalisasi sungai pertama diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Konsep ini dicetuskan Anies ketika ia ditanya soal kelanjutan normalisasi sungai pada 7 Februari 2018.
Adapun normalisasi 13 sungai di Jakarta sudah dikerjakan pemerintah pusat lewat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun, prosesnya berhenti sejak 2017 karena Pemprov DKI tak lagi membebaskan lahan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/11/21242991/dki-sebut-naturalisasi-bisa-jadikan-sungai-jalur-transportasi-air