Mereka diamankan petugas di sebuah warung yang berada dekat dengan tempat pembuangan sampah di daerah Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur.
Keempat orang tersebut ialah Tatan (40), Sadi (25), Muchilis (37), dan Wasianto (23).
"Kami menerima laporan masyarakat lewat media sosial kami di Instagram bahwa ada perjudian di sekitar tempat pembuangan sampah," ucap Kepala Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Bripka Ambarita, Selasa (15/1/2019).
Selain keempat pelaku, petugas turut mengamankan satu unit ponsel yang digunakan untuk berjudi, uang tunai senilai ratusan ribu rupiah, dan sejumlah botol miras.
"Mereka ini meresahkan masyarakat karena sering berjudi sambil mabuk-mabukan. Total uang tunai yang berhasil kami sita senilai Rp 130 ribu," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat orang berikut sejumlah barang bukti digiring menuju Polsek Matraman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/15/14025301/4-phl-dinas-kebersihan-dki-ditangkap-saat-berjudi-sambil-mabuk-di