Ia menyayangkan salah satu caleg DPRD DKI dari PKS, Yusriah Dzinnun, diduga melakukan pelanggaran pemilu.
"Kan sudah ada beberapa sosialisasi dari DPW (Dewan Pengurus Wilayah), mengundang bahkan ada dari KPUD juga. Diundang maksudnya untuk sosialisasi," kata Suhaimi kepada wartawan, Jumat (18/1/2019).
Kendati demikian, Suhaimi meyakini kadernya tidak berniat melanggar. Ia menduga kadernya kurang teliti berkampanye.
"Mungkin karena calegnya sibuk dan kurang teliti terhadap hal-hal yang seharusnya diperhatikan," ujar Suhaimi.
Pihaknya berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kader dan tim kampanye PKS lainnya.
Sebelumnya, calon legislatif PKS Yusriah Dzinnun diduga melibatkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam kampanyenya.
Ketua Koordinator Penagakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, kampanye yang dilaporkan terjadi di Jalan Luar Batang 3, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (15/12/2018).
PNS yang dimaksud adalah Wirta Amin Assalaf.
Benny mengatakan, Wirta masih aktif tercatat sebagai PNS di kantor Kementerian Agama Jakarta Utara. Ada tiga orang yang dilaporkan melanggar kampanye.
Yusriah terancam dijerat dengan Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancamannya pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/18/20204651/dugaan-pelanggaran-kampanye-pks-dki-sebut-calegnya-kurang-teliti