Penilangan kepada pelanggar dimulai sejak pemberlakuan ETLE pada 1 November 2018.
"Kurang lebih 1500-an (surat tilang) sudah dikirim. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada (dibayar denda) akan diblokir juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).
Menurut dia, dalam pemberian surat tilang membutuhkan waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.
"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respon," ujarnya.
Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar akan diblokir.
Yusuf mengatakan, hingga pekan lalu, pihaknya telah memblokir lebih kurang 800 STNK pelanggar.
"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, ter-capture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," kata Yusuf.
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan pada pelanggar yang mengonfirmasi pelanggarannya, tetapi tidak membayar denda.
Akibatnya, pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor samsat setempat untuk membayar pajak.
"Untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu, baru bisa dibuka," ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/20/11003191/1500-surat-tilang-sudah-dikirim-ke-pelanggar-etle