Saat ini, pengadaan rambu hendak dilelang di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa DKI Jakarta.
"Kami harapkan di triwulan satu (2019) sudah terpasang, dalam Februari atau Maret," kata Sigit di DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/1/2019).
Sigit menyebut, pemasangan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pergub itu mengamanatkan agar ganjil-genap dievaluasi setiap tiga bulan.
Dalam evaluasi terakhir, ada keluhan soal rambu papan yang kurang jelas.
Kendati rambu yang dipasang sudah sesuai standar internasional, banyak masyarakat yang sering melewatkan rambu. Ini terjadi di persimpangan yang ada pengecualian ganjil-genap.
"Khususnya yang simpang terdekat dengan tol ya. Itu sebagai titik awal kami pasang," ujar Sigit.
Menurut Sigit, ada 27 simpang dengan pengecualian ganjil-genap. Dibutuhkan setidaknya 54 rambu elektronik untuk dipasang di 27 titik itu.
Dalam APBD 2019, Dinas Perhubungan menganggarkan Rp 7,3 miliar untuk pembangunan rambu elektronik di seluruh Jakarta.
Sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap diteruskan di 2019.
Ada beberapa segmen jalan yang tak diberlakukan ganjil-genap. Segmen ini biasanya di persimpangan hingga titik masuk atau keluar gardu tol.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/29/18095571/maret-2019-rambu-ganjil-genap-di-dki-diganti-rambu-elektronik