"Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di jalan haji saabun No. 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa. Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
"Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin.
Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas. Adapun Buni Yani rencananya akan ditahan pada Jumat (1/2/2019).
Aldwin pun berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap Buni Yani. Ia kemudian menyoroti kasus Baiq Nuril yang eksekusinya ditunda karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang dinilai kontroversial.
Aldwin juga mengatakan tiga hakim yang memutuskan kasasi Buni Yani sama dengan yang memutus Baiq Nuril.
Di tempat yang sama, Buni Yani turut mengomentari adanya kesalahan-kesalahan dalam salinan putusan dari Mahkamah Agung.
"Kalau umur saya 50 tahun pada bulan Mei tapi disini 48 tahun, saya anggap ini Buni Yani lain, bukan Buni Yani saya," katanya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya bersedia menerima putusan membayar Uang persidangan namun tidak menerima jika ada penahanan badan dikarenakan kaburnya putusan MA tersebut.
Fadli Zon turut hadir membela Buni Yani. Dia mengatakam kasus ini sarat politik bukan masalah hukum.
Dia menilai sudah tepat kuasa hukum meminta penundaan eksekusi Buni Yani dan menunggu kejelasan dari Mahkamah Agung
"Menurutnya saya sudah tepat meminta fatwa MA, seharusnya pihak kejaksaan menunggu fatwa MA," kata wakil ketua DPR RI itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/01/31/06084261/buni-yani-minta-penahanannya-ditunda