Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, penangkapan ini berawal dari patroli tim siber Polres Metro Bekasi Kota yang menemukan salah satu akun di media sosial yang menawarkan jasa prostitusi.
"Pada saat melaksanakan patroli siber di internet, pada saat patroli itu mendapatkan seorang wanita yang menjajakan dirinya di tiga buah media sosial tersebut," kata Eka di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (1/2/2019).
Pihak kepolisian pun langsung menangkap NB yang saat itu sedang melayani pelanggannya di Apartemen Kemang View, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (31/1/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan, NB memasang tarif dari Rp 700.000 hingga Rp 3,5 juta kepada pelanggannya.
Pelaku mengaku sudah lebih dari satu tahun melayani jasa prostitusi online. NB juga kerap melayani pelanggannya yang berada di luar Kota Bekasi.
"Kalau pengakuan yang bersangkutan sudah setahun lebih, selain di Bekasi, yang bersangkutan juga pernah melayani sampai Jakarta," ujar Eka.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 600.000 hasil prostitusi online, tiga buah handphone, dan satu kotak berisi alat kontrasepsi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Prostitusi Online dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/01/21034271/pelaku-prostitusi-online-digerebek-polisi-saat-layani-pelanggan