Penggerebekan terjadi pada Sabtu (2/2/2019) di salah satu apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggerebekan, tersangka mengaku membawa bibit ganja dari Amerika.
Penanaman ganja dilakukan di ruangan dan bergantung pada cahaya matahari.
"Dia melakukan budidaya dengan lebih mengoptimalkan pada cahaya lampu dan minim cahaya matahari. Budidaya dilakukan di dalam kamar ini," ujar Wakil Direktur Dirtipid Narkoba Mabes Polri Kombes Pol Krisno H Siregar, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu ( 6/2/2019).
Menurut Krisno, penanaman dilakukan di dalam kamar agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi mengendus tanda-tanda tindak pidana setelah mendapatkan info dari masyarakat terkait penyebaran ganja dengan harga lebih mahal dari pasaran.
"Modus ini baru pertama kali diketahui kepolisian, cukup unik karena penanamanannya di dalam kamar. Dari pengakuan tersangka, dia mengaku baru melakukan tindak pidana selama lima bulan, tetapi polisi masih mencari alat bukti lain," kata dia.
Ia mengatakan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai instruktur fitnes.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8.000.000.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/06/20291361/wna-amerika-tanam-ganja-di-dalam-kamar-apartemen-tanah-abang