Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, tersangka membujuk korban mentransfer sejumlah uang rupiah untuk dikirim ke rekening luar negeri.
Nantinya, lanjut Argo, uang itu akan ditukarkan menjadi mata uang asing.
"Kejadian itu terjadi pada September dan Oktober 2018. Modus operasinya, bercerita ke korban tentang usahanya yang bisa membantu transfer uang bentuk rupiah ke luar negeri untuk ditukarkan menjadi mata uang asing. Dengan bujuk rayu, akhirnya korban terpikat," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (11/2/2019).
Argo mengungkapkan, tersangka juga membuat bukti transaksi palsu tentang pengiriman uang rupiah ke luar negeri untuk meyakinkan korban.
"Tersangka membuat transaksi palsu seolah-olah ada transaksi yang sudah dikirim (ke luar negeri). Transaksi fiktif itu dibuat menggunakan komputer lalu di-print. Tapi, korban tidak pernah menerima transfer uang dalam mata uang asing," kata Argo.
Oleh karena itu, polisi mengimbau masyarakat tidak tergiur bujuk rayu seseorang yang menjanjikan memberi keuntungan dalam jumlah cukup besar.
"Imbauan kepada masyarakat apabila ada penawaran dan iming-iming yang tidak masuk akal atau memberikan keuntungan di luar batas, perlu curiga. Penawaran itu nanti berujung ke penipuan," kata Argo.
Penangkapan kedua tersangka penipuan itu berdasarkan empat laporan korban ke Polda Metro Jaya pada Oktober 2018.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka menggunakan uang yang ditransfer korban untuk membayar utang. Kerugian para korban diperkirakan mencapi Rp 20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/11/18554691/begini-modus-penipuan-suami-istri-pemilik-money-changer-abal-abal